Senin 06 Jun 2016 13:57 WIB

DS Mengaku Empat Kali Gagalkan Pemerasan Jaksa pada Terdakwa

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Ahad (5/6). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Ahad (5/6). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka DS (58) yang membakar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Jaksa mengungkapkan aksinya adalah bentuk kekecewaan atas perilaku jaksa. DS menyebutkan jaksa di Kejati Jabar sering melakukan pemerasan kepada pihak sedang berperkara.

DS mengatakan motifnya jaksa meminta uang kepada para tersangka agar hukuman dapat diringankan. DS pun mengaku sudah empat kali menggagalkan praktik korupsi yang dilakukan jaksa.

"Saya sudah empat kali mengembalikan uang dari jaksa. Uang pemerasan ke tersangka," kata DS usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Polrestabes Bandung, Senin (6/6).

(Baca juga: Tersangka DS tak Punya Kasus di Kejati Jabar, Tapi...)

Ia mengungkapkan pernah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta yang diminta jaksa kepada seorang terdakwa kasus tabrakan. Uang itu dimintanya langsung kepada jaksa yang melakukan pemerasan. Ia juga tahu, jaksa tersebut menjanjikan terdakwa mendapatkan tuntutan ringan.

"Ada terdakwa sudah p21 serahkan ke jaksa. Sama jaksa diperas minta Rp 25 juta. Saya minta kembalikan ke terdakwanya. Kasusnya orang bawa truk nabrak yang naik motor sampai meninggal," tutur DS terbata-bata karena sakit stroke yang dideritanya.

Sebagai bentuk kekecewan dan sakit hati, ia nekat membakar kantor Kejati Jabar dengan menyiramkan bensin. Dengan kekecewaan yang sama, ia pun pernah membacok mantan jaksa yang tersangkut kasus korupsi bernama Sistoyo pada 2012 lalu. Akibatnya ia mendapatkan vonis dua tahun tujuh bulan.

"Saya kecewa para jaksa. Banyak jaksa yang korup. Sakit hati saya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement