Senin 06 Jun 2016 11:06 WIB

Palsukan Umur, 18 WNI Diperiksa Imigrasi Hong Kong

TKW asal Indonesia/ilustrasi
TKW asal Indonesia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI) diperiksa oleh otoritas Imigrasi Hong Kong. Mereka diketahui memalsukan data paspor.

"Mereka adalah tenaga kerja wanita (TKW) yang melakukan pemalsuan data pada paspornya," kata Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andry Indrady, Senin (6/6).

Para TKW tersebut memalsukan data, khususnya mengenai usia agar bisa bekerja di Hong Kong. KJRI Hong Kong pun langsung melakukan pembenaran data terhadap paspor tersebut dan melengkapinya dengan surat pengantar kepada Departemen Imigrasi Hong Kong yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data.

Meski begitu, lanjut Andry, Imigrasi Hong Kong tetap melakukan tindakan terhadap visa yang baru terkoreksi. Mereka juga melakukan penuntutan pidana terhadap TKW yang bersangkutan.

"Saat ini sudah 35 paspor yang dikoreksi KJRI. Sebanyak 14 orang sudah mendapatkan visa baru, dan 18 lain masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Imigrasi Hong Kong dengan pendampingan penuh dari KJRI. Sementara tiga orang lainnya tengah menjalani putusan pengadilan Hong Kong," ungkap Andry.

Ia menegaskan KJRI di Hong Kong memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan misi pelayanan berbasis perlindungan. Misalnya, dengan memberikan pendampingan hukum terhadap WNI yang datanya dikoreksi, mulai dari tahapan pemeriksaan sampai dengan tahapan persidangan, membantu memberikan uang jaminan (bail out) bagi WNI yang sedang menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.

Selain itu KJRI Hong Kong memberikan pembelaan secara tertulis dalam bentuk mitigation letter kepada hakim di pengadilan yang dipersiapkan oleh retainer lawyer, serta melakukan pertemuan koordinasi secara berkala dengan Departemen Imigrasi Hong Kong.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement