Sabtu 04 Jun 2016 00:54 WIB

UU Pilkada, PKS: Calon Pejawat Boleh Cuti Kenapa Legislator Harus Mundur

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Jazuli Juwaini
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua FPKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, revisi Undang-undang (UU)  Pilkada yang telah disahkan perlu disoroti yakni keharusan legislator DPR, DPRD, dan DPRD mundur saat berkompetisi dalam Pilkada. Padahal di sisi lain, calon yang berasal dari pejawat hanya cukup mengajukan cuti.

"Fraksi PKS sejak awal memperjuangkan agar anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri. Sikap ini diperjuangkan bukan untuk melindungi para legislator apalagi mendorong untuk rakus kekuasaan, tapi lebih pada keinginan untuk menegakan keadilan dan memperbaiki sistem demokrasi dalam Pilkada," katanya, Jumat, (3/6).

Dalam hal Keadilan, Jazuli mempertanyakan perbedaan perlakuan antara pejawat dengan legislator yang harus mundur. Partainya mempertanyakan jika calon pejawat tidak perlu mundur, mengapa legislator harus mundur.

Justru ketika argumentasi yang dibangun adalah kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan, yang paling mungkin menyalahgunakan dan mempengaruhi Pilkada adalah para calon pejawat. Dalam hal perbaikan sistem demokrasi selama ini pejawat yang memiliki peluang terbesar untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Calon pejawat, terang Jazuli, memungkinkan mengarahkan aparat birokrasi mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa untuk memilih dirinya. Sementara legislator tidak ada ruang untuk itu, dia tidak punya birokrasi dan tidak pula mengelola anggaran.

Padahal, jika legislator tidak diharuskan untuk mengundurkan diri hal itu akan semakin menyemarakkan kontestasi demokrasi di daerah agar dapat memunculkan banyak alternatif calon yang mumpuni dan kompetitif.

Fakta membuktikan ketika calon pejawat cukup kuat maka tokoh lokal tidak ada yang berani maju akhirnya dipaksakan maju calon boneka atau calon seadanya.  "Jika legislator, khususnya di pusat tidak perlu mundur maka pasti akan muncul tokoh-tokoh sebanding yang bisa maju," ujarnya.

Meskipun demikian, Fraksi PKS tetap menghormati keputusan mayoritas fraksi di DPR hingga pengesahan RUU tersebut di rapat paripurna sudah ditempuh melalui mekanisme yang demokratis.

"Fraksi PKS menghormati pengambilan keputusan RUU ini yang sudah ditempuh secara demokratis, mudah-mudahan penyelenggaraan Pilkada makin demokratis dan berkualitas," ujarnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement