REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian PAN-RB berencana melakukan rasionalisasi sekitar satu juta pegawai negeri sipil (PNS). Menanggapi itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Amzulian Rifai meminta kementerian agar jangan sampai rasionalisasi berdampak sama seperti PHK.
“Jika itu pemangkasan sama saja dengan PHK. Pemerintah harus memiliki data valid dahulu baru mengemukakan soal ini kepada publik,” kata Amzulian Rifai dalam pesan singkatnya, Jumat (3/6).
Dia menambahkan, Kementerian PAN-RB juga harus menghadirkan jaminan bahwa rasionalisasi itu akan meningkatkan kemampuan birokrasi. Pelayanan terhadap publik harus meningkat.
“Data menunjukkan laporan terhadap rendahnya kualitas pelayanan institusi pemerintah terus meningkat. Jika pada 2015 ada lebih dari 6.500 laporan, maka di akhir Mei 2016 laporan masyarakat kepada Ombudsman RI sudah mendekati angka 5.000,” ujarnya.
Amzulian juga mengaku tak sepakat bila dasar alasan rasionalisasi hanya berkutat pada soal penghematan anggaran.
Fokus seharusnya, lanjut dia, ialah peningkatan kualitas dan kapasitas PNS secara keseluruhan.
“Mungkin tidak harus dengan cara merasionalisasi jumlah tetapi dengan memperbaiki sistem distribusi PNS secara lebih merata, baik atas dasar kualifikasi maupun daerah penempatan yang masih belum merata.”
Baca juga, Rencana Rasionalisasi Jadi Cambukan Bagi PNS Daerah.