REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 348 benda tajam ditemukan dalam razia yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, Rabu (1/6) malam.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan razia untuk mencegah benda-benda yang seharusnya tidak dimiliki para narapidana. Namun pada kenyataanya polisi menemukan benda-benda tersebut di dalam lapas.
"Harusnya dilakukan razia secara berkala, minimal tiga bulan sekali," ujar Boy, Jumat (3/6).
Boy mengaku miris menemukan begitu banyak benda-benda hasil razia yang seharusnya tidak dimiliki oleh napi. Yakni tombak, parang, gunting, pisau, balok kayu, jarum pentul, paku, obat nyamuk, ponsel serta satu paket sabu, dan seperangkat alat hisab.
"Kalau dirinci total semuanya ada 111 benda tumpul dan 348 benda tajam," ujar Boy.
Menurut dia, jumlah tersebut sangat fantastis ditemukan di dalam lapas yang seharusnya memiliki penjagaan ketat. Boy menduga memang tidak pernah dilakukan razia secara rutin pada lapas-lapas tersebut.
"Saya belum tahu pasti tapi dalam pelaksaannya selama ini kita selalu mengarahkan razia di lapas-lapas apakah selama ini tidak menyentuh pada itu nanti akan didalami, tapi ini kenapa bisa di dalam lapas terdapat hal seperti itu sangat disayangkan," ujar Boy.
Saat ditanya apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap sipir lapas, Boy mengatakan hal tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kemenkumham. aparat kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo hanya bersifat membantu.
"Iya (sipir diperiksa), ini menjadi masukan bagi lembaga pemasyarakatan agar lebih teliti, agar barang yang masuk ke dalam lapas yang dibawa oleh para keluarga pembesuk ini bisa diperiksa, ini alat (hasil razia) bisa dipakai membunuh dan bunuh diri. Kok bisa seperti ini?," kata Boy.