REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan Balaikota Depok, Jumat (3/6). Minuman keras tersebut merupakan hasil sitaan dari razia yang dilakukan sepanjang April hingga Mei 2016.
Pemusnahan dengan melindas ribuan miras tersebut dilakukan Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Depok, Nina Suzana.
"Ini salah satu upaya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menyambut datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris seusai pelaksanaan pemusnaan miras di halaman Balaikota Depok, Jumat (3/6).
Menurut Idris, kegiatan pemusnahan miras ini merupakan wujud nyata dan upaya Pemkot Depok dalam menanggulangi bahaya miras.
"Banyak kejahatan terjadi berawal dari miras, untuk itu sinergitas dari Pemkot Depok, Polres Depok dan pihak terkait agar terus mengawasi dan mempersempit peredaran miras," terangnya.
Kasatpol PP Pemkot Depok, Nina Suzana, mengatakan, sedikitnya 16.175 botol miras serta 50 dirigen ciu hasil sitaan razia dimusnahkan.
"Kami akan terus melakukan operasi penertiban, terutama menjelang dan pasca Ramadhan. Dengan harapan, pelanggaran dapat terus berkurang. Untuk itu, diharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras," jelas Nina.
Dia menuturkan, saat dilakukan penyitaan, lokasi yang paling banyak ditemui peredaran miras ada di dua titik yaitu Cimanggis dan Sukmajaya.
"Peraturan daerah (Perda) di Depok melarang keras peredaran miras," ujar Nina.