Kamis 02 Jun 2016 23:26 WIB

Kemenhub Minta Taksi Daring Segera Penuhi Persyaratan

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi angkutan umum berbasis aplikasi daring, salah satunya dengan melakukan uji KIR.

"Bagi yang belum sesuai persyaratan, kebanyakan di KIR, sekitar 2000 belum di KIR atau sudah di KIR tapi gagal, contoh ban gundul, enggak ada segitiganya," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (2/6).

Bagi yang gagal menjalankan uji KIR, Pudji menyebut, kendaraan masih bisa melakukan uji KIR ulang.

Kemudian soal SIM. Meski tidak menggunakan pelat kuning, pengemudi tetap diwajibkan memiliki SIM A Umum jika kendaraannya berbentuk sedan atau SIM B1 Umum apabila kendaraan yang digunakan berbentuk mikrobus, karena menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang serta menarik biaya dari penumpang.

Persyaratan berikutnya yang harus dipenuhi ialah STNK. Ia menerangkan, sesuai peraturan yang ada, seluruh angkutan umum termasuk sewa harus berbadan hukum.

"Memang ada pemilik kendaraan pribadi yang masuk ke aplikasi online khawatir kenapa namanya harus berbadan hukum," lanjutnya.

Sebagai jalan keluarnya, Pudji menyarankan kepada pemilik kendaraan di mana STNK yang digunakan masih atas nama pribadi untuk melakukan perjanjian kedua belah pihak dalam rangka kegiatan bisnis menjadi atas nama badan hukum.

"Jika sudah enggak (beroperasi) bisa kembali lagi. Saya rasa itu enggak masalah. Bisa saja, dan legalitasnya ada di perjanjian itu, termasuk taksi konvensional, misal metromini yang pribadi juga harus berbadan hukum," ucapnya.

Ia melanjutkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengambil keputusan untuk memberi tenggat waktu bagi kendaraan agar memenuhi persyaratan yang diminta sebelum menjalankan usahanya. Sedangkan, bagi yang sudah memenuhi dipersilakan beroperasi dengan membawa SIM yang telah ditetapkan.

Apabila kedapatan melanggar peraturan seperti belum uji KIR, dan SIM yang tidak sesuai, akan ada penindakan tegas, pertama berupa teguran ke perusahaan, kedua, kendaraannya dikandangkan, dan terakhir ialah pencabutan izin operasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement