REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Pemerintah pusat telah mewacanakan rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh instansi penyelenggara negara, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda). Guna melaksanakan rencana tersebut, saat ini Pemkab Sleman tengah menunggu regulasi teknis rasionalisasi PNS.
“Ya, kami masih menunggu pedoman dari pusat. Standar rasionalisasinya itu bagaimana dan seperti apa,” tutur Plt Sekda Sleman, Iswoyo Hadiwarno pada Republika.co.id, Kamis (2/5). Menurutnya, sekarang Pemkab setempat belum bisa merealisasikan wacana tersebut, karena belum ada rujukan yang jelas.
Terkait kesiapan Pemkab Sleman untuk melaksanakan rasionalisasi, Iswoyo menjelasakan, pada dasarnya kebijakan kepegawaian secara umum berada di tangan pemerintah pusat. Maka dari itu, Pemda harus siap menjalankan segala intruksi yang dikeluarkan oleh otoritas tertinggi di pusat.
Meski saat ini Sleman mengalami kekurangan jumlah pegawai, bukan berarti Pemkab setempat tidak bisa melaksanakan program rasionalisasi. Pasalnya dengan kuantitas pegawai yang rendah, Pemkab masih bisa meningkatkan kualitas kerja pegawai menggunakan teknologi sistem informasi.
“Maka itu sekarang kami sedang gencar-gencarnya menerapkan Smart Regency. Kan salah satunya untuk menanggulangi kekurangan pegawai,” ujar Iswoyo. Ia mengemukakan, saat ini Pemkab Sleman sedang mengalami kekurangan PNS sekitar 1.200 orang. Keterbatasan pegawai pun terjadi di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pada pelaksanaannya, Pemkab Sleman akan melihat terlebih dulu klasifikasi pegawai yang harus dirasionalisasi. Berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, setidaknya akan ada empat kuadran pembagian PNS untuk sistem rasionalisasi. Setiap kuadran memiliki variabel masing-masing.
“Dari situ kan kita bisa tahu, apa saja yang harus dirasionalisasi dari kuadran satu sampai empat. Baru setelah itu kita akan sosialisasikan masalah rasionalisasi ini,” tutur pria yang juga merupakan Kepala Bdan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman itu.
Ia mengatakan, pelaksanaan rasionalisasi belum tentu mengakibatkan pemecatan pegawai. Hal tersebut lagi-lagi tergantung pada kebijakkan pemerintah pusat. Sementara, Pemkab Sleman sendiri hanya bisa memberhentikan pegawai jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kerja. Hal tersebut tertuang pada PP Nomor 53 tahun 2010.