Kamis 02 Jun 2016 13:56 WIB

Kejagung Tegaskan tak Ambil Alih Kasus La Nyalla

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. Kasus tersebut tetap menjadi tanggung jawab Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Enggak. Kejaksaan Agung (Kejagung) melihat belum perlu kami mengambil perkara ini," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

(Baca juga: 'La Nyalla Rugi')

Ia mengungkapkan kasus tersebut bersifat lokal. Apalagi pemeriksaan saksi masih berlangsung dan kebanyakan dari mereka pun merupakan warga Jawa Timur.

"Iya saksi-saksi kan banyak di sana, jadi di sana saja," ujar Amrin.

Diketahui La Nyalla merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. La Nyalla diduga telah menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli saham Bank Jatim atas nama pribadi.

Kemudian La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret 2016. Sayangnya La Nyalla lebih dulu terbang ke luar negeri. Hingga akhirnya ia berhasil ditangkap setelah imigrasi Singapura mendeportasi La Nyalla. Ia pun ditahan pada Selasa (31/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement