REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mempersoalkan pernyataan kapolrestabes Semarang. Kapolrestabes menyatakan bahwa tindakan asusila terhadap bocah SD berinisial SR dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Ingat, korban ini masih belia, tidak ada persetubuhan dengan anak usia 12 tahun ini suka sama suka. Anak justru menjadi korban dalam kejahatan ini," kata Arist seusai bertemu dengan korban SR serta kapolrestabes Semarang, di Semarang, Rabu (1/6).
Menurut dia, sangat tidak mungkin ada anak yang masih berumur 12 tahun sudah menawarkan dirinya untuk mau disetubuhi oleh lebih dari satu pelaku. Peristiwa itu tidak akan terjadi kalau tidak ada unsur paksaan.
Sebelumnya, pihak Polrestabes Semarang membuat pernyataan bahwa tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus yang dialami SR ini. Perbuatan asusila terhadap bocah ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dalam kasus pemerkosaan terhadap SR, polisi sudah mengamankan enam orang tersangka. Namun, SR mengaku ada 21 orang yang melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UP, UN, SE, AB, dan SR yang berusia 14 hingga 15 tahun serta NM (36).
Pihak kepolisian juga mengakui hingga saat ini masih ada pelaku yang masih dikejar. Arist mengatakan, pihaknya akan mengawal penanganan yang telah dilakukan oleh aparat Polrestabes Semarang. "Sekali lagi, kasus yang dialami SR ini merupakan kejahatan luar biasa dan aparat kepolisian juga harus serius menyikapi kasus ini dengan serius demi ketenangan orang tua dan anak-anak di negeri ini," tegasnya.