REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para pelaku pemerkosaan terhadap bocah kelas SD berinisial SR (12) masuk kategori kejahatan luar biasa. Pelakunya bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait seusai bertemu dengan SR serta kapolrestabes Semarang, di Semarang, Rabu (1/6). SR adalah bocah yang masih duduk di kelas VI salah satu MI di Pedurungan. Umurnya juga baru 12 tahun.
Arist melihat kasus yang dialami oleh SR ini sangat serius. Para pelaku tindak kejahatan seksual terhadap gadis ini adalah gerombolan anak-anak muda yang menamakan dirinya "geng pemerkosa".
Yang memprihatinkan, kejahatan seksual ini--ditengarai--dilakukan oleh sekitar 21 orang. Namun, saat ini pelaku yang telah diamankan aparat kepolisian baru berjumlah enam orang.