REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono mengatakan kepada personelnya, jika melihat ada oknum tertentu memakai kaus berlambang palu dan arit milik Partai Komunis Indonesia (PKI), untuk segera mencopotnya.
"Saya menginstruksikan apabila aparat menemui ada yang mengenakan kaus palu arit maupun lambang sejenis PKI, agar dicopot dan diminta tidak boleh menggunakannya lagi. Sebab, larangan itu diatur dalam undang-undang (UU)," katanya, di Ternate, Rabu (1/6).
Dia mengatakan, kalau ada yang memakai kaus lambang palu dan arit dipanggil serta ditanya, "Kenapa pakai kaus ini? Ini ngetren. Kalau mau ngetren, ke Cina sana. Karena PKI itu dilarang di Indonesia."
Penegasan ini disampaikan KSAD kepada seluruh prajurit TNI yang hadir dalam kunjungannya terkait dengan diamankannya empat pemuda yang menggunakan lambang PKI, yakni palu arit. "Tidak ada lambang terlarang hidup di Indonesia. Ini negara Pancasila. Itu (palu arit--Red) jelas adalah lambang partai terlarang. Ada UU-Tap MPR jelas, yakni partai terlarang dilarang hidup di Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, apabila ada yang mengenakan lambang palu arit dan sejenisnya tetapi masih membantah, maka langsung digiring ke aparat kepolisian setempat. "Diingatkan, kalau tidak mau lepas, segera melaporkan ke polisi karena ini melanggar UU. Yang melanggar hukum segera dilaporkan kepada polisi agar diproses hukum. Kalian boleh menangkap sementara, setelah itu kasih ke polisi. Kalau dia kasihkan copot kausnya, selesai, jangan dipakai lagi," ucap KSAD.
Selain itu, dia mengarahkan prajurit harus disiplin, jago perang-beladiri-tembak dan memiliki fisik yang prima. Hal ini harus dimiliki seorang prajurit guna melaksanakan tugas yang semakin kompleks.