Rabu 01 Jun 2016 15:36 WIB

Polisi Bekuk Dua Perempuan Diduga Kurir Narkoba

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil membekuk dua perempuan yang diduga sebagai kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di depan satu mini market di Kampung Sumber Kecamatan Banjarsari Solo.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Ari Sumarwono, di Solo, Rabu, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Kent (29) dan Ris (26) yang keduanya warga Pedurungan Semarang.

Menurut Ari, kedua tersangka diamankan pada selasa (17/4), sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil penggeledahan kedua tersangka tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 13 gram yang terbagi beberapa paket kecil.

Selain itu, dari tangan tersangka juga ditemukan satu tembangan digital, handphone, dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter. Tersangka ini sebelumnya menginap di sebuah hotel di Solo.

"Kedua tersangka mengantarkan barang narkoba yang ternyata dikendalikan atau diperintah dari seorang narapidana di Cilacap berinisial NK dan S," ucapnya.

Menurut dia, tersangka mengaku meletakan barang haram tersbeut atas perintah dari seseorang napi NK disuatu tempat yang sudah ditentukan.

"Tertangkapnya tersangka ini, berawal meminta meletakan sabu-sabu seberat 1-0 gram di bawah gerobak pedagang Hamburger di depan Alfamart Sumber. Namun, polisi berhasil menangkap sebelum pesanan itu, diambil oleh pengguna," ungkapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.

"Saya melakukan pengiriman sabu-sabu sudah dilakukan delapan kali dan diperintah dari seorang Napi di Cilacap," kata tersangka Kent saat diperiksa di depan penyidik di Mapolres Kota Surakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement