Rabu 01 Mar 2023 12:37 WIB

Kakak-Beradik Kurir Narkoba Antarprovinsi Ditangkap Polrestabes Surabaya

Polisi mengamankan sabu satu kg yang dibungkus teh Cina.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap kakak beradik yang menjadi kurir narkotika jenis sabu. Kedua tersangka yakni HA (32 tahun) dan MA (29), yang merupakan warga Wonodadi, Blitar, Jawa Timur. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Ngantru Srengat, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

"Kakak beradik ini merupakan kurir narkoba antarprovinsi. Sabu seberat satu kilogram turut diamankan dalam penangkapan pada Kamis (16/2/2023)," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadila, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

Fadila menjelaskan, satu kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan dikemas dalam bungkus teh Cina. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sabu tersebut berasal dari Sumatra dan akan dikirim ke Surabaya. Fadila menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut hanya sebagai kurir dalam bisnis peredaran gelap narkotika.

"Sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama dua bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman," ujarnya.

Fadila mengatakan, kedua kurir tersebut biasanya mendistribusikan sabu ke pembeli dengan modus ranjau. Fadila mengatakan, kakak beradik tersebut nekat menjadi kurir barang haram ddengan alasan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan. "Karena butuh uang, himpitan ekonomi, serta imbalannya yang menjanjikan," kata Fadila.

Kedua tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tetang Narkoba, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement