REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa, RR (24), YG (19) dan LN (17) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, karena membunuh sekeluarga korban Muchtar Yacub (70) warga Jalan Sei Padang Lingkungan V, Kelurahan Padang Bulan Selayang I.
Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Joice Sinaga dalam tuntutannya, Selasa (30/5), menyebutkan, bahwa ketiga pelaku itu sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Bahkan, menurut JPU itu, selama persidangan ketiga terdakwa tidak memiliki rasa penyesalan atau bersalah. "Ini adalah perbuatan keji terhadap korban kakek Yacub, nenek Nurhayati dan cucunya Dika masih kecil," ucap Joice.
JPU mengatakan, ketika pelaku pembunuhan sadis itu dijerat Pasal 338, Pasal 340, Juncto Pasal 365 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Usai JPU menyampaikan tuntutan hukuman mati itu, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Mahyuti melanjutkan sidang Selasa depan (7/6) untuk mendengarkan nota pembelaan yang akan disampaikan para terdakwa.
Pada persidangan tersebut, ketiga pembunuh sadis yang mengenakan baju rompi berwarna orange itu, kelihatan menangis karena mendengar JPU menuntut hukuman mati.
Selain itu, keluarga korban pembunuhan tersebut juga terharu meneteskan air mata. Sidang pembacaan tuntutan tersebut, sempat ditunda sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, JPU Mirza Erwisnyah dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa pembunuhan sekeluarga itu terjadi pada Jumat (30 Oktober 2015). Saat itu, ketiga terdakwa RR, YG dan LN tiba di rumah korban dan mereka masuk melalui pintu belakang.
Namun, dilihat Nurhayati isteri Yacub dan menanyakan kepada RR dan YG, ngapai kalian masuk ke rumah ini. Terdakwa RR menjawab untuk meminta kayu bakar. Nurhayati tidak menaruh curiga masuk ke dalam rumah. Terdakwa RR menikam leher korban hingga meninggal dunia.
Terdakwa RR dan YG, masuk kedalam rumah dan melihat Muchtar sendirian, langsung menutup mulut dan mengikat kedua kakinya, serta menikam tubuh korban berulang-ulang sampai mati. Cucunya Dika berusia 7 tahun) melihat peristiwa itu, dicekek dan menikam tubuhnya dengan pisau.
Setelah ketiga terdakwa menghabisi nyawa para korban, pelaku mengambil 12 buah perhiasan gelang emas, 27 perhiasan cincin dan rante, beberapa buah telepon selular.