Selasa 31 May 2016 22:40 WIB

La Nyalla Ditangkap karena Pelanggaran Keimigrasian

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Ketua Kadin Jawa Timur dan sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura Sandi Andaryadi mental an kronologis pemulangan La Nyalla Mattaliti. La Nyalla dipulangkan karena dideportase oleh pihak Singapura.

"La Nyalla ditangkap dikarenakan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, lebih izin tinggalnya," ujar Sandi di Kejaksaan Agung RI, Selasa (31/5).

Sandi menceritakan mulanya pihaknya dihubungi oleh pihak Imigrasi Singapura sekitar pukul 10.30 waktu setempat. La Nyalla disebutkan telah melanggar keimigrasian sehingga harus segera dipulangkan.

    

La nyalla kata dia masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. La Nyalla masuk dengan bebas visa dan diberi jangka waktu satu bulan untuk tinggal di Singapura sehingga masa tinggalnya berakhir pada 28 April 2016.

Namun nyatanya La Nyalla tidak melaporkan ke pihak imigrasi dan tidak memperpanjang masa izinnya sejak 28 April 2016 sampai 31 Mei 2016. Dengan alasan tersebut La Nyalla dinyatakan telah melakukan pelanggaran krimigrasian berupa kelebihan izin tinggal. "Dengan dasar itu pihak berwenang melakukan deportasi," ujarnya.

Selanjutnya untuk La Nyalla dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda 835. Kemudian sambungnya setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan La Nyalla diputuskan untuk dibawa ke kejaksaan Agung RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement