REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka pada kasus penyelewengan dana hibah dan dana bantuan sosial di Sulawesi Selatan. Dua orang yang menjadi tersangka adalah Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan kepala kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan berinisial I.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Amir Yanto mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka pada Senin (30/5). Hal itu dilakukan setelah penyidik memeriksa seribu orang saksi.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,388 miliar rupiah," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/5).
Amir menjelaskan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1.492.704.039.000 rupiah. Namun di dalam APBD justru berubah menjadi Rp 2.118.889.843.100 rupiah.
"Dari hasil penyelidikan diduga dari perecanaan, penyaluaran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah serta bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," jelasnya.
Diketahui dalam proses penyelidikan, Kejagung juga sempat melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Namun pemeriksan tersebut masih sebatas sebgai saksi atas kasus korupsi dana hibah dan Bansos.