Selasa 31 May 2016 19:31 WIB

Kabur Diberi Tembakan Peringatan, Polisi Lepaskan Peluru ke Kaki FR

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Achmad Syalaby
Pencurian Dengan Kekerasan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian Dengan Kekerasan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial FR (20 tahun) di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah diringkus polisi. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba kabur sehingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, pelaku tak juga jera hingga akhirnya polisi melumpuhkan bagian kaki pelaku dengan tembakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandung AKP Niko N.A.P menuturkan upaya penangkapan terhadap FR dilakukan selama tujuh hari dengan membuat tim khusus. Penangkapan tersebut diawali dengan menyelidiki kasus perampokan yang mengakibatkan tewasnya TH (17) pada Ahad (22/5) lalu di Vila Kaca Perumahan Kota Baru Arjasari, Kabupaten Bandung.

"Lokasi TKP ini pun dekat dengan rumah pelaku. Kurang dari satu kilometer. Jadi pelakunya memang orang situ," tutur dia, Selasa (31/5) di Mapolres Bandung. Kronologi kasus tersebut, lanjut Niko, yakni FR menghampiri TH secara tiba-tiba saat sedang duduk di pinggir motor miliknya bersama pacarnya yang berinisial LN, Ahad (22/5) sore lalu.

Kemudian, FR langsung berusaha merampas barang milik korban secara paksa. Usaha pelaku mendapat perlawanan dari TH. Mendapat perlawanan, FR mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya lalu langsung ditusukan sebanyak empat kali ke tubuh korban, hingga tewas. "Ditusuknya salah satunya di bagian dada kiri dan punggung dengan tusukan yang cukup dalam," ujar dia.

Niko menjelaskan, kasus ini ada dua korban, TH dan LN. Korban lainnya, LN, beruntung selamat tapi terkena luka sayatan pada bagian paha atas. Saat melakukan aksinya pun, pelaku menggunakan penutup kepala supaya identitasnya tidak diketahui. 

Pihaknya hingga kini masih akan mengembangkan kasus tersebut karena ada kemungkinan pelaku juga telah melakukan tindakan kekerasan pada waktu lain. Tersangka juga merupakan residivis pada kasus yang berbeda. Niko mengatakan, pelaku berinisial FR dalam kasus ini terancam dengan pasal 365 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau hukuman mati. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement