REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Sumarso mengaku tidak menerima kliennya ditangkap. Sumarso akan membawa pengkapan kliennya ke pengadilan.
"Jadi begini kalau nanti klien saya ditangkap kejaksaan, dasarnya apa menangkap? Jadi (nanti) kami akan persoalkan lagi itu," ujar Sumarso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/5).
Sumarso mengatakan membawa persoalan penangkapan tersebut ke pengadilan dengan harapan dapat diproses secara hukum. Ini menurutnya karena pihak dia sudah memenangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kalau perlu kami uji di pengadilan, andaikan ditangkap pasti kami persoalkan penangkapannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.
Saat ditanyakan perihal kepulangan La Nyalla, pihaknya mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun ia belum mengetahui apakah kliennya akan dibawa ke Kejaksaan Agung RI atau langsung diterbangkan kembali ke Kejaksaan Jawa Timur.
"Mungkin saja di sana (Kejakgung). Tapi kan kalau urusannya di Surabaya mestinya dibawa ke Surabaya. Kami masih menggangu," ujar dia.