REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara publik Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G. Karena keputusan Hakim sudah jelas yang menyatakan reklamasi dihentikan sampai ada keputusan hukum yang tetap.
"Kan keputusan yang dibacakan hakim tadi, maka proses harus dihentikan, ketika Ahok mengeluarkan statement (tetap melanjutkan reklamasi) maka Ahok itu melawan perintah putusan hakim, putusan pengadilan," kata Tigor, Selasa (31/5).
Tigor mengatakan, walaupun Ahok melakukan banding atau kasasi tapi proses reklamasi tetap harus dihentikan. Jika tetap melakukan proses reklamasi, kata Tigor, maka Ahok kembali melawan hukum.
Tigor mengatakan, tidak ada celah untuk Ahok untuk kembali melanjutkan proses reklamasi. Ahok mengatakan reklamasi Pulau G akan terus berlanjut dan hanya akan beralih ke pengembang lain. Menanggapi hal tersebut Tigor menyatakan, tidak ada dasar untuk pengembang untuk menjalankan proses reklamasi.
"Pengembangkan bekerja berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh pemerinta provinsi kan, ketika pengadilan menyatakan SK tersebut tidak berlaku lagi maka tidak ada dasarnya pengambang menjalankan proyek itu," jelas Tigor.
Baca juga, Rachmawati Soekarnoputri: Reklamasi di Teluk Jakarta tak Penting.
Sebelumnya, menjelang sidang putusan PTUN terkait sengketa reklamasi Pulau G di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan akan terus melanjutkan megaproyek penambahan 17 pulau di Teluk Jakarta.