Selasa 31 May 2016 16:53 WIB

Habiburokhman Tantang Balik Ahok Terkait RS Sumber Waras

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Angga Indrawan
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menganggapi tantangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai pembuktian terbalik kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras. Baginya, Ahok tidak paham soal hukum.

Menurutnya, sebelum melontarkan ucapan tersebut, Ahok seharusnya berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. "Ucapan tersebut cermin awamnya Ahok soal hukum, seharusnya Ahok konsultasi dulu dengan tim hukumnya sebelum bicara begitu," katanya selasa (31/5).

Menurutnya tindakan mantan Bupati Belitung Timur dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut masuk dalam delik tindak pidana korupsi. Sebab ia meyakini ada indikasi menimbulkan kerugian negara.

(Baca: Soal Kasus Sumber Waras, Ahok Tantang Pembuktian Terbalik)

"Dalam rumusan delik Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ada unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, jadi walau toh tidak ada aliran dana ke Ahok tapi kalau menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain maka tetap kena jerat tipikor," jelasnya.

Ia pun mencontohkan pengadilan juga telah banyak menjatuhkan vonis terhadap pejabat negara yang terseret kasus korupsi tanpa adanya aliran dana. Ia menyebut ada puluhan hingga ratusan pejabat yang dipidana tanpa adanya aliran dana kepada si pejabat.

"Contoh kasus Bank Mandiri, kasus Jamsostek dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, Ahok meminta politisi tidak menebarkan fitnah di saat Pilkada DKI Jakarta 2017 tengah dekat. Ahok pun menantang semua pejabat untuk melakukan pembuktian terbalik terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di RS Sumber Waras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement