Senin 30 May 2016 19:48 WIB

Reformasi Peradilan Perlu Dipikirkan Secara Matang

Pramono Anung
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan reformasi peradilan perlu dipikirkan secara matang terkait dengan banyaknya hakim dan aparat peradilan yang ditangkap oleh KPK.

"Reformasi di bidang ini perlu dipikirkan secara matang tanpa harus membuat apa yang terjadi sekarang ini (tidak) semakin kacau," kata Pramono usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Pramono juga prihatin adanya hakim dan aparat peradilan yang ditangkap KPK justru telah mencoreng dunia peradilan dan korps hakim itu sendiri.

"Inilah sebenarnya yang menjadi keprihatinan, yang jadi penjaga dari penegakan hukum (hakim) ternyata mereka malah mengotori tangannya sendiri," katanya.

Hal ini membuktikan, lanjut dia, memperlihatkan persoalan penegakan hukum, terutama kasus korupsi hingga saat ini masih belum berjalan dengan baik.

"Ini membuktikan ada sesuatu yang perlu kita perbaiki. Maka, apa yang menjadi masukan publik, media, pengamat dan sebagainya dan pada saatnya pemerintah pasti akan merumuskan hal ini (Perpu Darurat Hakim)," kata Pramono ketika ditanya soal ada rencana pemerintah terbitkan perpu.

Menurut dia, jika pemerintah menerbitkan perpu, akan disampaikan melalui Menteri Hukum dan HAM. "Pada saatnya akan kami sampaikan," kata Pramono.

Sebelumnya, beberapa kalangan mendesak Presiden untuk menerbitkan Perpu Darurat Hakim untuk menciptakan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Desakan itu disampaikan setelah KPK melakukan kembali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Pengadilan Negeri Kapahiang, Bengkulu, atas nama JP, 55 tahun.

JP selaku Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu ditangkap terkait dengan dugaan menerima suap dari perkara yang ditanganinya.

Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.

Dalam kasus tersebut menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terkait dengan pengajuan PK di Pengadilan Jakarta Pusat.

KPK juga menangkap Kepala Subdirektorat Pranata Perdata Mahkamah Agung Andri Setyawan karena suap perkara kasasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement