Senin 30 May 2016 15:14 WIB

Dua Mantan Napi Masuk dalam Kepengurusan Partai Golkar

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Idrus Marham  (kanan)
Foto: Antara/Darwin Fatir
Idrus Marham (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar masih memasukkan nama kader yang pernah bermasalah dengan hukum dalam struktur kepengurusan partai itu periode 2016-2019. Dua nama kader "bermasalah" yang masuk dalam struktur kepengurusan adalah Fahd El Fouz Arafiq dan Sigit Haryo Wibisono.

Menanggapi masuknya dua kader yang pernah bermasalah dengan hukum, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa yang orang yang telah menjalani hukuman dapat mengikuti proses politik.

Jadi, Golkar tidak mempermasalahkan jika dalam kepengurusan baru terdapat nama-nama yang pernah bermasalah dengan hukum. Bahkan, Ketua Harian Partai Golkar Nurdin halid juga pernah divonis dalam proses hukum. "Jadi tidak ada masalah bagi teman-teman yang sudah menjalani proses hukum. Ini sesuai amanat MK, tidak ada masalah," tegasnya, Senin (30/5).

Seperti diketahui, Fahd El Fouz Arafiq pernah mendekam di penjara karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Alquran. Dalam kepengurusan baru, Fahd dipercaya menjabat ketua bidang pemuda dan olahraga.

Sementara, Sigit Haryo Wibisono, yang pernah menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap Dirut PT Rajawali Putrabanjaran Nasrudin Zulkarnain, dipercaya sebagai ketua bidang pemenangan pemilu Jawa III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement