Senin 30 May 2016 13:46 WIB

Polda Metro Jaya Tilang 107.870 Pengendara Selama 14 Hari

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang sebanyak 107.870 pengendara kendaraan bermotor selama Operasi Patuh Jaya 2016. Pengendara sepeda motor menjadi yang terbanyak terkena tilang dengan jumlah 77.876 buah.

"Sementara kendaraan pribadi 9.631, mikrolet 8.065, taksi 5.290, kendaraan barang 3.255, bus 2.036, metromini 1.717 dan bajaj nihil," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (30/5).

Budiyanto melanjutkan jenis pelanggaran kendaraan bermotor bervariasi. Namun pelanggaran banyak terjadi karena melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti berhenti di luar batas garis berhenti (stop line, menerobos jalur busway, menaikan dan menurunkan penumpang sembarangan.

"Kemudian melawan arus, menerobos traffic light dan marka jalan sebanyak73.281 kendaraan," katanya.

Selain itu, ada juga pelanggaran lain yakni berkendaraan tanpa dilengkapi surat-surat sebanyak 12.262, tidak memakau helm sebanyak 8.103, tak menyalahkan lampu di siang hari sebanyak 4.605, mengemudi sambil menggunakan telepon genggam sebanyak 573, serta pelanggaran lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement