Kamis 09 Jul 2026 12:43 WIB

Tepis Rumor Tentara Geruduk Polda Metro Jaya untuk Bebaskan Saksi, Begini Penjelasan Mabes TNI

Mabes TNI tegaskan tidak menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas kepolisian berjaga saat penggeledahan di Cafe De Clan, Cipete, Jakarta Selatan. Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan oleh  kepolisian dari Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri di Restoran de Clan Signature, dan Koinn Money Changer yang berada di Jalan Cipete, Cilandak, Jaksel. Dalam penggeledahan polisi menemukan brangkas berisi dokumen dan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan Singapura. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tiga kasus dugaan korupsi serta pencucian uang di wilayah Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian berjaga saat penggeledahan di Cafe De Clan, Cipete, Jakarta Selatan. Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan oleh kepolisian dari Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri di Restoran de Clan Signature, dan Koinn Money Changer yang berada di Jalan Cipete, Cilandak, Jaksel. Dalam penggeledahan polisi menemukan brangkas berisi dokumen dan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan Singapura. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tiga kasus dugaan korupsi serta pencucian uang di wilayah Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah adanya pengerahan pasukan ke komplek dan sekitaran Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) dini hari. Kabar itu dinilai Mabes sebagai informasi sesat. 

“Tidak benar ada (pasukan TNI) yang datang (ke Polda Metro Jaya). Tidak benar itu. Waspadai narasi-narasi provokasi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026). 

Baca Juga

Nas juga mengatakan, TNI tak ada keterlibatan dalam upaya untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum.

Namun TNI memastikan memang ada bantuan pengamanan khusus di rumah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sepanjang Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan pengamanan tersebut atas permintaan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Nas menerangkan, pengamanan TNI terhadap Jampidsus berdasarkan mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) 66/2025.

Perpres tersebut terkait perlindungan TNI terhadap jaksa-jaksa yang sedang melaksanakan tugasnya. Ia menegaskan, pengamanan terhadap jaksa-jaksa itu tak terkait dengan proses penegakan hukum.

“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lainnya yang berkembang saat ini,” kata Nas melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

 

Berita Lainnya

Rekomendasi