Senin 30 May 2016 09:57 WIB

MA Minta Royani Menghadap

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekretaris MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekretaris MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengimbau supir Sekretaris MA Nurhadi bernama Royani untuk menghadap ke kantor pasca-menghilang beberapa waktu.

"MA sudah kirim surat ke pemerintah setempat di sana, di kelurahan, agar yang bersangkutan ditemukan karena warganya hendak diimbau untuk menghadap MA, ya sebatas itu," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Royani diduga disembunyikan."Kalau mencari orang hilang atau yang disembunyikan orang lain, MA tidak ada aparat yang bisa mencari orang tersebut," tambah Suhadi.

Menurut Suhadi, Royani adalah pegawai negeri sipil yang keahliannya sebagai sopir dan ditugaskan menjadi sopir Nurhadi. MA, menurut Suhadi juga tidak akan mencampuri KPk meski ada pegawai MA yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya kewenangan KPK silakan saja siapapun orangnya asal dia melaksanakan tugas dengan kewenangan hukum tidak ada wewenang Mahkamah Agung untuk menyetopnya. Dengan kejadian ini sudah mencoreng MA bahkan sejak Andri (Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Perdata Khusus MA) di Bengkulu kemudian ngomong di persidangan, kita tidak membantah kok itu memang mencoreng MA jadi silakan saja," tegas Suhadi.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menegaskan bahwa pasti ada tersangka baru dalam kasus ini, dan bisa saja dari unsur MA.

Terkait perbaikan sistem di MA, Suhadi pun mengungkapkan sistem pembinaan sudah berjalan."Sistemnya sudah berjalan selama ini, kalau ada peristiwa seperti ini pasti tidak baik kan? Pembinaan itu sejak MA berdiri ada ketua pembinaan dan pimpinan MA turun ke bawah bergiliran pembinaan. Tapi kalau ada orang menyimpang seperti sekarang tangani saja sesuai ketentuan berlaku," ungkap Suhadi.Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah.

KPK sudah mencegah bepergian keluar negeri Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman, Royani dan petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro dalam perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement