REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasaludin mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu lama untuk menuntaskan pembahasan RUU Pertembakauan. Hingga saat ini, pembahasan RUU baru sampai pada tahap harmonisasi.
"Perjalanan pembahasan RUU Pertembakauan masih akan memakan waktu lama. Hingga sekarang, kami baru menerima usulan dari berbagai pihak. Selanjutnya baru ada harmonisasi peraturan di badan legislasi (baleg)," jelas Andi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/5).
Ke depannya, harmonisasi akan menyesuaikan dengan peraturan yang melibatkan hulu hingga hilir, yakni petani, pelaku industri hingga pengendali distribusi rokok. Andi menegaskan, petani, tenaga kerja di pabrik rokok, industri rokok, dan isu kesehatan menjadi poin utama harmonisasi ini.
Andi memaparkan, ada sekitar enam juta warga Indonesia yang bekerja di industri rokok. Selain itu, ada dua juta warga yang menjadi petani tembakau.
Dari jumlah di atas, pihaknya memperhitungkan sekitar 24 juta warga Indonesia yang terhidupi dari industri rokok. Jika industri rokok dibatasi, tutur dia, negara harus mampu menanggung beban hidup sekitar 24 juta warganya.
Selain pertimbangan di atas, pihaknya pun memperhitungkan adanya sumbangan kas negara dari cukai rokok sebesar Rp 150 triliun per tahun. Sementara di sisi lain, ada perhitungan pembiayaan BPJS kesehatan sebesar 30 persen setiap tahun akibat penyakit jantung, paru-paru dan penyakit pernapasan lain yang disebabkan rokok.
"RUU diharap tidak saling bertentangan baik dengan peraturan perindustrian, ketenagakerjaan dan kesehatan," tambah Andi.