REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK SIKAPING -- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatra Barat, mengamankan sebanyak 48 kilogram narkoba jenis ganja ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polres setempat menggelar Operasi Patuh 2016, Sabtu (28/5).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman, Iptu Fion Joni Hayes mengatakan, ganja tersebut diamankan dari dalam mobil minibus dengan nomor polisi BA 1626 BW yang datang dari arah Medan menuju ke Lubuk Sikaping. Mobil itu berisi tiga orang.
"Anggota mencurigai beberapa kotak barang yang ada di dalam mobil, lalu menyuruh sopirnya untuk membuka bungkusan tersebut dan ditemukan ganja yang telah dipaketkan sebanyak 48 kilogram," katanya.
Ia mengatakan, ketiga tersangka langsung ditahan. Mereka adalah Syamiran (47 tahun) warga Binjai Kota Medan yang menjemput ganja dari Aceh, seorang sopir bernama Adi Chandra (37), dan Kharul (43).
Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman, AKP Yohanes Lubis mengatakan, tersangka mengaku ganja tersebut didapat dari Aceh yang telah dibungkus rapi dengan menggunakan lakban. "Ganja tersebut disimpan dalam empat kotak fiber yang masing-masing kotak berisi 12 kilogram ganja," katanya.
Tersangka Syamiran mengaku telah lima kali memasok ganja ke Sumbar, yakni pada Januari lalu seberat 24 kilogram, Maret sebanyak 24 kilogram, dan April sebanyak 24 kilogram.
"Pada Mei ini, ia mengaku telah dua kali memasok ganja ke Sumbar yakni sebanyak 36 kilogram dan terakhir sebanyak 48 kilogram ini. Total ganja yang telah mereka bawa ke Sumbar sebanyak 156 kilogram," katanya.
Ia mengatakan, barang haram tersebut akan diserahkan ketiga tersangka kepada seorang bosnya yang berinisial BU di Kota Padang. "Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk satu buah kotak fiber yang berisi 12 kilogram ganja. Mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja itu selalu berganti-ganti karena mobilnya dirental," katanya.