Sabtu 28 May 2016 15:23 WIB

Padang Dikepung Iklan Rokok

Berhenti merokok
Foto: flickr
Berhenti merokok

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga swadaya masyarakat Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation meminta pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan pelarangan iklan rokok dan sponsor di daerah itu.

"Dari hasil penelitian 95 persen sekolah di Padang telah dikepung oleh iklan rokok, kami minta Padang memberlakukan larangan iklan rokok untuk menyelamatkan generasi muda," kata Ketua Ruandu Foundation, Muharman di Padang, Sabtu (28/5).

Ia menyampaikan hal itu dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia yang bertepatan dengan 31 Mei.

Menurut dia permintaan ini bukan melarang orang merokok namun mencegah munculnya perokok baru akibat serbuan iklan yang begitu masif.

"Berdasarkan fakta yang dijumpai iklan dan promosi rokok secara sistematis ditempatkan pada lokasi yang banyak aktivitas anak-anak dan remaja," kata dia.

Ia menilai produsen rokok pandai mengemas iklan memakai bahasa persuasif untuk membujuk agar siswa membeli rokok.

"Ada iklan rokok yang tertulis Rp 2.000 per tiga batang, itu artinya menggiring pelajar untuk membeli, mari kita patungan masing-masing Rp 1.000, beli lalu hisap bersama," ujarnya.

Menuru dia, kalau anak-anak dibiarkan merokok akan mengancam bonus demografi Indonesia 2020. Karena saat itu komposisi penduduk Indonesia lebih banyak kalangan muda yang produktif.

"Kalau hari ini anak-anak memutuskan untuk merokok akibat tipu daya iklan maka pada 2020 Indonesia akan diisi manusia produktif yang tidak kompetitif karena derajat kesehatannya turun," ucapnya.

Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani mengatakan saat ini telah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok meliputi tujuh kawasan yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum. Ia mengatakan peraturan tersebut meliputi larangan merokok, larangan mengiklankan rokok hingga larangan menjual rokok di kawasan tanpa rokok tersebut.

"Selain itu, perda tersebut sudah sampai pada tahap sosialisasi dengan mengumpulkan pemangku kepentingan dan akan resmi diterapkan 2017," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement