Kamis 11 May 2023 22:52 WIB

KPAI Khawatir Sanksi Pencabutan KJP Pelajar yang Merokok akan Memutus Siklus Pembinaan

Pj Heru Budi Hartono akan cabut KJP pelajar DKI yang kedapatan merokok.

Sejumlah peserta mengikuti Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) Pelajar di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2022). Pemprov DKI Jakarta berencana mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang merokok.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah peserta mengikuti Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) Pelajar di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2022). Pemprov DKI Jakarta berencana mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang mengancam akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang merokok. Sebab, itu hanya akan memutus siklus pembinaan.

"Kalau hanya beri sanksi, dikhawatirkan hanya memutuskan siklus pembinaan efektif, malah bisa jadi ketakutan, kebohongan, dan kemungkinan akan muncul manipulasi," kata Ketua KPAI Ai Maryanti Solihah saat dimintai keterangan terkait pencabutan KJP bagi siswa yang merokok, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Ai mengatakan keputusan atau pendekatan pemerintah harus lebih mendekatkan pada aspek perlindungan, pembinaan, juga efektivitas, bukan hanya imbauan yang bersifat menakut-nakuti. Ia menyebut pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan KJP harus dilihat secara umum, seperti apa bentuk penyalahgunaannya.

Ai mengaku setuju dengan adanya kegiatan untuk menekan angka rokok pada pelajar. Namun, hal ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga tindakan yang dilakukan dengan imbauan langsung oleh pejabat, yaitu Pemprov DKI.

 

"Kalau spesifik dikaitkan dengan rokok, ini menjadi permasalahan remaja kita, kita tidak boleh lupa bagaimana edukasinya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement