Sabtu 28 May 2016 12:25 WIB

Perppu Kebiri terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diberlakukan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan seksual pada anak, dan kekerasan seksual lainnya.

Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, diharapkan  Perppu ini segera dapat diberlakukan.

"Sebab masalah-masalah tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat," katanya Sabtu, (28/5).

Maraknya kasus pemerkosaan, ujar dia, yang sebagian disertai kekerasan dengan tingkat kesadisan tinggi, dan kejahatan seksual pada anak menunjukkan kurangnya rasa takut pelaku terhadap sanksi yang mungkin diperolehnya akibat perbuatan tersebut.

"Terbitnya Perppu pemberatan hukuman termasuk kebiri memberikan pesan yang sangat jelas bahwa pemerkosaan dan kejahatan seksual pada anak adalah kejahatan dengan sanksi yang maksimal dan menakutkan, yakni hukuman mati dan kebiri."

Diharapkan, dalam penerapannya nanti pemerintah mampu menunjukkan tekad yang kuat dan konsekuen. Dengan cara inilah, ancaman hukuman yang keras baru mempunyai daya ampuh mencegah kejahatan serupa bila diterapkan dengan baik dan benar.

Sebaliknya, terang Hemas, tanpa penerapan yang konsekuen, ancaman yang sangat keras sekalipun tak ada gunanya. Perppu ini perlu disosialisasikan ke seluruh tingkat dan jenjang penegakan hukum agar penerapannya dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus yang terjadi.

"Sosialisasi yang sama juga perlu diberikan kepada masyarakat agar memahami besarnya ancaman hukuman terhadap kejahatan tersebut, yang merupakan bagian dari tindakan pencegahan."

Bersamaan dengan itu, lanjutnya, pemerintah hendaknya mendorong penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masih dalam pembahasan. Beberapa pencapaian dalam Peppu yang baru ini dapat dimasukkan menjadi bagian RUU tersebut.

Sebab mundur adalah pengkhianatan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement