Jumat 27 May 2016 23:00 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Menang Atas Kubu Romy di PN Serang

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, berpidato saat Rapat Pimpinan Wilayah III PPP Jawa Timur di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, berpidato saat Rapat Pimpinan Wilayah III PPP Jawa Timur di Surabaya, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan yang diajukan kubu Romahurmuziy (Romi) terhadap Suryadharma Ali dan Djan Faridz, dengan tuduhan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) serta menjadi aktor intelektual atas konflik di internal PPP.

Menanggapi hal tersebut, Djan Faridz menilai putusan itu membuktikan bahwa kubu Romi tidak sah di mata pengadilan. Ia juga mengatakan putusan itu menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah di bawah kepemimpinannya.

"Kemenangan di PN Serang atas Perkara Nomor 96/Pdt.G/2015/PN. Srg. Bahwa DPW PPP Banten Kubu DF (Djan Faridz) Sah karena sesuai dengan Mahkamah Partai. Dengan demikian DPW Kubu Romi dinyatakan tidak sah," tegasnya di Jakarta, Jumat (27/5).

 

Ia melanjutan, putusan ini menjadi pukulan bagi kubu Romi. Selain itu, putusan tersebut juga menambah deretan pembuktian di mata hukum bahwa memang dirinya adalah ketua umum yang sah.‎

"Kemenangan PPP DF di PN tentunya menjadi bukti tambahan yang Sudah teruji di Pengadilan untuk  menguatkan Judicial Review di MK, PN dan PTUN yang dilakukan oleh DPP PPP Muktamar Jakarta," ujarnya.

Diketahui gugatan perkara perdata No. 96/Pdt.G/2015/PN.Srg. Pada Pengadilan Negeri Serang ditolak oleh majelis hakim. Gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan dan Iskandar selaku DPW PPP Banten kubu Romi.

Sedangkan tergugat adalah Ratu Tinty Fathinah Chatib, Iki Prapanca, Ulfi Afif, dan Lili Zaenal Arifin selaku DPW PPP Banten kubu Djan. Sedangkan SDA dan Djan sebagai pihak turut tergugat lantaran dinilai sebagai aktor intelektual konflik di internal partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement