REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan yang diajukan kubu Romahurmuziy (Romi) terhadap Suryadharma Ali dan Djan Faridz, dengan tuduhan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) serta menjadi aktor intelektual atas konflik di internal PPP.
Menanggapi hal tersebut, Djan Faridz menilai putusan itu membuktikan bahwa kubu Romi tidak sah di mata pengadilan. Ia juga mengatakan putusan itu menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah di bawah kepemimpinannya.
"Kemenangan di PN Serang atas Perkara Nomor 96/Pdt.G/2015/PN. Srg. Bahwa DPW PPP Banten Kubu DF (Djan Faridz) Sah karena sesuai dengan Mahkamah Partai. Dengan demikian DPW Kubu Romi dinyatakan tidak sah," tegasnya di Jakarta, Jumat (27/5).
Ia melanjutan, putusan ini menjadi pukulan bagi kubu Romi. Selain itu, putusan tersebut juga menambah deretan pembuktian di mata hukum bahwa memang dirinya adalah ketua umum yang sah.
"Kemenangan PPP DF di PN tentunya menjadi bukti tambahan yang Sudah teruji di Pengadilan untuk menguatkan Judicial Review di MK, PN dan PTUN yang dilakukan oleh DPP PPP Muktamar Jakarta," ujarnya.
Diketahui gugatan perkara perdata No. 96/Pdt.G/2015/PN.Srg. Pada Pengadilan Negeri Serang ditolak oleh majelis hakim. Gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan dan Iskandar selaku DPW PPP Banten kubu Romi.
Sedangkan tergugat adalah Ratu Tinty Fathinah Chatib, Iki Prapanca, Ulfi Afif, dan Lili Zaenal Arifin selaku DPW PPP Banten kubu Djan. Sedangkan SDA dan Djan sebagai pihak turut tergugat lantaran dinilai sebagai aktor intelektual konflik di internal partai.