REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengungkapkan, ketika masih bertugas di KY sering mendapat laporan dari masyarakat terkait putusan hakim.
Setelah ditelaah dengan jaksa-jaksa senior dan mantan-mantan ketua pengadilan tinggi senior yang juga bertugas sebagai tenaga tetap di KY banyak ditemukan fakta mengarah kuat ke mafia peradilan.
Mafia peradilan tersebut berupa tafsir-tafsir yang dimanipulasikan oleh hakim-hakim, bahkan beberapa di antaranya adalah hakim agung. Manipulasi yang dimaksud Busyro adalah fakta yang dijadikan sengketa atau fakta kasus-kasus pidana banyak yang dimanipulasi.
Kemudian diikuti dengan manipulasi terhadap aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku, tapi tafsirnya diselewengkan. "Atau biasa disebut dengan corrupted mind atau korupsi pengertian-pengertian," kata mantan Komisuoner KPK tersebut kepada Republika.co.id, Jumat (27/5).
Busyro melanjutkan, hasil penelaahan juga berhasil menemukan unsur mafia peradilan yang sudah kuat di tubuh MA. Selain ada hakim agung dan hakim-hakim di bawahnya yang 'main' perkara putusan, ada unsur-unsur kelompok kekuatan bisnis. "Bisnis gelap dalam hal ini," ucap Busyro.
Baca juga, Mafia Peradilan Harus Diberantas dengan Cara Radikal.
Selain itu, ada juga unsur pengacara yang tidak bermartabat. Pengacara yang tidak bermartabat yang dimaksud Busyro adalah mereka merangkap sebagai calo kasus. Dalam arti, pengacara tersebut mencari hubungan kasus itu sampai dengan orang-orang penting di MA.
"Baik itu hubungannya dengan hakim agung ataupun bukan. Unsur-unsur mafia peradilan kala itu termasuk di sekretariat MA," ungkap Busyro.