Jumat 27 May 2016 10:26 WIB

Kasus Suap PN Jakpus, KPK Kembali Panggil Tiga Anggota Polri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri atas nama Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Andi Yulianto, serta seorang sopir atas nama Kuezaeni.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Jumat (27/5).

Adapun pemanggilan ketiga polisi tersebut merupakan kali kedua, setelah pada Selasa (24/5) lalu ketiganya juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Namun, tak ada satu pun saksi tersebut hadir.

Keterangan ketiganya dibutuhkan, lantaran diduga mengetahui kasus yang juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi tersebut.

Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Dari operasi itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang ditengarai sebagai uang 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement