Jumat 27 May 2016 10:21 WIB

Jessica akan Dikawal Polwan ke Kejari DKI

Rep: c21/ Red: Bilal Ramadhan
Foto keakraban Jessica, Mirna, Hani dan Vera Rusli saat pesta wisuda
Foto: Facebook/vera rusli
Foto keakraban Jessica, Mirna, Hani dan Vera Rusli saat pesta wisuda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya diramaikan aparat Tim Tindak Jatanras Ditreskrimum PMJ dari Polda Metro Jaya dengan bersenjata lengkap dan awak media.

Hal tersebut karena tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yaitu Jessica Kumala Wongso akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada Jumat (27/5) ini.

"Yang mengawal satu tim berjumlah sekitar sepuluh orang dengan senjata organik, dan polwan," ujar Anggota Subdit Resmob Unit 1, Edi, Jumat (28/5).

Pada pukul 09.00 Wib juga terlihat tim kedokteran dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) PMJ keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya yang berisikan 30 kamar.

Kamar tersebut terdiri dari Blok A 13 kamar, Blok B 13 kamar dan sel khusus empat kamar. Untuk Jessica ditempatkan dan telah berada di ruang tahanan khusus selama 118 hari.

Seperti diketahui berkas perkara Jessica telah di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Itu menurut surat resmi dari Kepala Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Nomor: B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 mei 2016 terkait P21 berkas perkara BAP Jessica dinyatakan lengkap.

Kemudian juga diketahui bahwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dilakukan pada tanggal enam Januari 2016, di cafe olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Namun Jessica ditetapkan tersangka baru dilakukan pada Jumat (29/1) malam.

Sementara itu dia mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Ahad (30/1). Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah menenggak kopi yang tercampur sianida.

Dengan 37 barang bukti dan dokumen-dokumen kasus Jessica, akhirnya Tim Penyidik dari Polda Metro Jaya berencana menyerahkan Jessica ke Kejari Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement