Kamis 26 May 2016 15:21 WIB

Perppu Kebiri Jadi Kado Bahagia Bagi Anak Indonesia

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait sangat gembira dengan ditandatanganinya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perppu tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Perppu kebiri jadi kado bahagia bagi anak Indonesia," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Kamis (26/5). Arist menilai Perppu tersebut akan melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan. "Saat ini masuk dalam keadaan luar biasa," ujar Arist.

Arist menilai apa yang telah dilakukan Presiden untuk meminta petugas pelaksana untuk menangani kasus dengan cara yang luar biasa merupakan tindakan yang sangat tepat. Arist pun memberikan apresiasi atas penerbitan perppu tersebut.

Arist juga mengimbau kepada orang-orang yang kontra atau meragukan akan berhasil tidaknya perppu ini untuk bersama mendukung agar aturan bisa segera dijalankan. "Mengawal dan mengkritisi pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini ditandatangani untuk memberikan rasa aman kepada anak-anak. Dengan adanya perppu ini, pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement