Kamis 26 May 2016 14:04 WIB

Yasonna Tegaskan Hukuman Kebiri tak Sembarangan

Yasonna Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang yang mengatur soal kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, masih berada di tangan Menteri Sekretaris Negara dan segera disampaikan kepada DPR.

"Perppu sekarang di Mensesneg, segera diajukan ke DPR," ujar Yasonna, Kamis (26/5).

Yasonna menyampaikan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu lebih bertujuan untuk melindungi anak.

Khusus terkait hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu, Yasonna menekankan implementasinya akan sangat selektif dan berdasarkan kajian.

Secara teknis, kata dia, hukuman tambahan berupa kebiri akan diputuskan oleh hakim dan dieksekusi oleh jaksa dengan menunjuk tenaga medis, baik dari kepolisian maupun instansi lain.

"Teknisnya perintah pengadilan harus dijalankan. Eksekutor kan jaksa, nanti dia minta dokter polisi atau dokter mana yang melakukan. Tentu smua dengan kajian, tidak sembarangan lah," kata dia.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement