Di antara Pasal 82 dan Pasal 83, menurut Perppu itu, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
1. Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) (dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok;
2. Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sesuai bunyi Pasal II Perppu itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.