Kamis 26 May 2016 13:39 WIB

Ini Materi Pokok Perppu Kebiri

Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers terkait penerbitan Perpres Perlindungan Anak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5). (Republika/ Wihdan)
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

Di antara Pasal 82 dan Pasal 83, menurut Perppu itu, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

1. Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) (dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok;

2. Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sesuai bunyi Pasal II Perppu itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement