Kamis 26 May 2016 13:39 WIB

Ini Materi Pokok Perppu Kebiri

Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers terkait penerbitan Perpres Perlindungan Anak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5). (Republika/ Wihdan)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

Selain itu, di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

1. Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) (dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok;

2. Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan;

3. Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi;

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement