REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengaku heran dengan kewenangan diskresi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam penetapan nilai kontribusi lahan bagi pengembang reklamasi. Ia berharap diskresi semacam itu tak ditiru oleh daerah lain.
Ia menilai Undang-Undang tentang tata pemerintahan yang dipakai Ahok sebagai landasan hukum diskresinya baru terbit pada September 2014. Sedangkan diskresinya dilakukan ketika memutuskan rapat bersama pengembang reklamasi pada Maret 2014. Sehingga ia merasa diskresi Ahok tak memiliki dasar hukum.
"Dasar hukumnya apa sampai dia bilang tidak ada yang salah. Ini jangan jadi satu percontohan bagi provinsi lain dan daerah-daerah lain ya," katanya kepada wartawan, Kamis (26/5)
Politisi asal Partai Gerinda itu menuding tindakan Ahok sama saja dengan tidak menghargai kewenangan DPRD. Sebab baginya, fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemprov tak bisa dilakukan jika Ahok menetapkan keputusan berdasarkan diskresi.
"Coba kalau semua dilakukan, dampaknya kan DPRD tidak akan ada gunanya. Bayangkan kalau DPRD tidak tahu semua yang dikerjakan oleh pak Gubernur, bagaimana mengawasinya. Kalau semua dikerjakan secara diskresi tadi, DPRD kan tidak dilibatkan," ujarnya.