REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman, diperkirakan tidak berlangsung lama.
Dalam sidang PK pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (25/5), majelis hakim yang terdiri dari Catur Prasetyo sebagai hakim ketua, serta Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia sebagai hakim anggota, menjadwalkan proses persidangan PK yang diajukan Freddy Budiman akan selesai dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/6) pekan depan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Freddy yang terdiri dari Untung Sunaryo dan Bonni Alim Hidayat sempat membacakan memori peninjauan kembali yang diajukan.
Usai membacakan memori, hakim langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M Farudi Arbi untuk memberi tanggapan.
Setelah mendapat kesempatan, Jaksa Anton Suhartono yang membacakan tanggapan, secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan Freddy Budiman.
Setelah kedua belas pihak mendapat kesempatan menyampaikan pendapat, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo bertanya pada kuasa hukum Freddy, apakah akan mengajukan saksi atau tidak. Namun Untung menjawab, pihaknya tidak akan mengajukan saksi.
Berdasarkan jawaban tersebut, Majelis Hakim Catur Prasetyo menyatakan bahwa sidang berikutnya akan diisi dengan agenda tanggapan kuasa hukum pemohon PK.
Mengenai waktunya, Untung meminta agar diberi kesempatan selama sepekan untuk menyusun tanggapan atau kesimpulan secara tertulis.
Jaksa penuntut umum yang diminta pendapatnya, meminta agar sidang dilanjutkan Kamis (16/1). Namun setelah berdiskusi dengan kedua hakim anggota, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan Rabu (1/6).
Namun agenda sidang tidak hanya akan diisi dengan pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU. Melainkan juga diserta penandatangan berita acara pemeriksaan yang menandai bahwa sidang PK sudah selasai, sedangkan berita acara selanjutnya dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Sementara dalam memori PK yang dibacakan di muka persidangan, kuasa hukum pemohon, Untung Sunaryo, hanya mengungkapkan bahwa kliennya yang telah divonis hukuman mati, sebenarnya memiliki peran yang sama dengan sejumlah terpidana lain dalam kasus yang sama. Terpidana lain yang juga telah dijatuhi hukuman ini, terdiri dari Candra Halim, Abdul Syukur dan Supriyadi.
Namun dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, vonis yang dijatuhkan ternyata berbeda jauh. Freddy Budiman dijatuhi vonis mati, sedangkan terpidana lain seperti Supriyadi hanya divonis tujuh tahun penjara. Berdasarkan hal itu, Untuk memohon agar majelis hakim untuk meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman.