Rabu 25 May 2016 16:28 WIB

Kapal Patroli Bea Cukai Dilempar Bom Molotov

Kapal Patroli Bea dan Cukai
Kapal Patroli Bea dan Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Kapal patroli milik Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) BC-6003 dilempari bom molotov oleh puluhan orang yang berada di atas kapal penyelundup sebanyak 700 karung pakaian bekas dari Malaysia.

"Kejadiannya Senin (23/5), sekitar pukul 00.45 WIB, di perairan Tanjung Siapi-api ketika BC-6003 mencegat kapal tersebut. Tidak ada petugas yang terluka dalam kejadian tersebut," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo, di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Kepri, Rabu.

Evy Suhartantyo menuturkan, massa yang berjumlah sekitar 23 orang, ditambah sembilan ABK, memberikan perlawanan dengan melempari BC-6003 dengan bom molotov dan obor yang sudah dinyalakan. BC-6003 yang dikomandani Kurniawan berhasil melumpuhkan aksi massa tersebut. Nyala api yang timbul akibat lemparan bom molotov dan obor berhasil dipadamkan dengan meriam air atau water canon.

Selain bom molotov dan obor terbuat dari bambu, massa juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam berupa gancu. "Sebagian dari senjata tajam itu berhasil diamankan, sebagian mereka buang ke laut," kata dia.

Sebelum insiden perlawanan tersebut, petugas patroli BC-6003 sempat menemukan dua kapal dalam kondisi kosong. Kapal tersebut diduga untuk mengangkut massa.

"Ada dugaan seseorang mengerahkan mereka untuk memberikan perlawanan ketika kapal tanpa nama tersebut dicegat petugas patroli. Massa diduga berasal dari Tanjungbalai Asahan," katanya.

Kapal tanpa nama dengan bobot 30 GT itu berhasil dikuasai, kemudian massa dan ABK-nya ditarik ke dermaga Ketapang, Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri, di Meral, Kabupaten Karimun.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pakaian bekas sebanyak 700 karung tersebut hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara. Pakaian bekas sebanyak itu ditaksir bernilai sekitar Rp 2,1 miliar. "Pemilik pakaian bekas itu masih diselidiki teman-teman di penyidikan," kata dia. Mengenai proses hukum terhadap massa berjumlah 23 orang tersebut, lanjut Evy, akan dikoordinasikan dengan kepolisian.

Sedangkan, nakhoda DIN dan seluruh awak kapal masih dalam pemeriksaan penyidik dengan sangkaan melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.

"Pelanggarannya mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Pakaian bekas juga termasuk barang larangan dan pembatasan yang dapat merusak kesehatan dan industri tekstil dalam negeri," tutur Evy Suhartanyo.

Salah seorang pelaku anarkistis, Ridwan, mengaku dibayar sebesar Rp 1,5 juta untuk memberikan perlawanan kepada petugas patroli BC. "Saya diupah Rp 1,5 juta. Kebetulan saya perlu uang," kata dia dari balik jeruji sel Kanwil BC Kepri. Namun, dia enggan menyebut siapa yang mengupah dirinya bersama 22 orang lainya untuk memberikan perlawanan ketika kapal pengangkut pakaian bekas tersebut diadang kapal patroli BC.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement