Rabu 25 May 2016 12:26 WIB

Mahfud: Mafia Peradilan Harus Diberantas dengan Cara Radikal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
 Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai kondisi dunia peradilan di Indonesia sudah mendesak untuk segera diperbaiki. Hal ini menyusul kembali tertangkap tangan dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dua hari lalu.

Mahfud mengakui hal tersebut makin mencoreng lembaga peradilan dan mematahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia."Ini malah hakim Tipikor (kena OTT) , negara ini kalau begini terus ya ngeri, nggak ada kepastian untuk menjamin, siapapun nggak aman, negara juga hancur, kalau mafia ini dibiarkan," kata Mahfud dalam diskusi publik bertajuk 'Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan' di MMD Initiative, Menteng, Jakarta, Rabu (25/5).

(Baca: KPK Seret Hakim Tipikor Bengkulu ke Jakarta).

Menurut Mahfud, dunia peradilan di Indonesia tak boleh dibiarkan dalam kondisi buruk seperti yang terjadi saat ini. Pasalnya, ia menilai persoalan hukum bisa menjadi solusi bagi permasalahan di Indonesia."Persoalan di indonesia banyak, tapi problem ini akan selesai hukum ditegakkan dengan baik, pendidikan, agama, semua selesai kalau hukum berjalan," ujar Dewan Pembina MMD Initiative tersebut.

Karena itu, dia menjelaskan, sudah saatnya perbaikan lembaga peradilan dilakukan. Kalau perlu Mahfud mengusulkan, melalui langkah radikal jika cara yang umum tidak berpengaruh untuk mereformasi lembaga peradilan."Karena kalau pakai prosedur biasa, ini nggak akan bisa," katanya.

Langkah radikal itu yakni dengan kebijakan amputasi atau memotong satu generasi di lembaga peradilan saat ini."Yang terjadi saat ini (mafia peradilan) kan karena tersandera masa lalu, makanya ini harus putus dari masa lalu, meniru beberapa negara," katanya.

Ia menambahkan, pilihan lain yakni perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk memperbaiki kondisi peradilan di Indonesia. Meski demikian, ia menilai hal itu tidak serta merta menjamin reformasi sisten peradilan benar-benar berjalan. "Atau Perppu bisa solusi lain, memang bisa memotong (mafia peradilan) ini, tapi kembali lagi ke Presiden," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement