REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemberian gelar doktor honoris causa (HC) untuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada Rabu (25/5) menuai penolakan yang disampaikan lewat petisi daring Change.org.
Petisi yang dibuat oleh Genta Bijaksana tersebut ditujukan untuk Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Tri Hanggono Muhammad dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Hingga Rabu (25/5) pukul 11.30, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 435 orang.
Dalam petisi itu disebutkan bahwa gelar HC dalam dunia akademik memiliki nilai prestise, sebuah kebanggaan terhadap karya anak bangsa dan sumbangsihnya terhadap tatanan peradaban. Petisi itu mempertanyakan kelayakan Megawati mendapatkan gelar doktor HC.
"Apa sumbangsih besarnya terhadap negeri ini? Apakah maknanya teramat jelas, ataukah hanya simplistik yang kemudian di suatu momen perlu diberikan gelar teramat presitisius ini?" tulis petisi tersebut, baru-baru ini.
Masyarakat diajak mengingat bagaimana di era 2000-an awal demonstrasi mahasiswa marak terjadi di jalanan di era Megawati memimpin saat itu. Petisi itu membeberkan kebijakan Megawati yang tak memihak ke rakyat, di antaranya privatisasi BUMN, penjualan harga LNG di bawah harga pasar, pelanggaran HAM, konflik horizontal, lemahnya penegakan hukum, dan segudang kasus lainnya. "Menjadi wajar jika kami alumni muda Unpad merasa perlu bertanya lebih jauh ada apa gerangan atas pemberian gelar kehormatan ini kepada Ibu Megawati Soekarnoputri," tulis Genta.
Pemberian gelar tersebut dinilai menyalahi aturan administratif. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 pasal 3 poin B disebutkan bahwa penerima gelar doktor HC harus memiliki gelar akademis paling rendah sarjana (S-1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sedangkan, Megawati, tulis Genta, menurut beberapa sumber gagal menyelesaikan studi sarjananya di Fakultas Pertanian Unpad.