REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Freddy Budiman yang dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, menggunakan mobil Transpas Lapas Cilacap tiba di PN Cilacap pada pukul 09.30 WIB dengan pengawalan belasan polisi bersenjata laras panjang.
Freddy Budiman yang menggunakan gamis warna putih dan berkopiah hitam itu langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Cilacap untuk menunggu giliran sidang.
Saat ditemui wartawan, kuasa hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan sidang PK tersebut merupakan yang pertama bagi kliennya.
"Belum pernah PK. Ini hak yang harus diberikan, harus tuntas," katanya.
Akan tetapi saat ditanya soal novum atau bukti baru, dia enggan menyebutkannya.
"Nanti saja. Ini kan sidang terbuka," katanya.
Sidang PK yang diajukan Freddy Budiman akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta O. Sidang PK tersebut digelar di PN Cilacap atas pendelegasian dari PN Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis mati kepada Freddy Budiman.