Selasa 24 May 2016 14:27 WIB

Jika tak Gabung Transjakarta, APTB Dilarang Lewat Jalur Busway

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di Halte BNN, Jakarta, Senin (7/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di Halte BNN, Jakarta, Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta operator angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) supaya menyetujui kontrak rupiah per kilometer dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)

Ahok mengancam bus-bus APTB akan dilarang masuk jalur busway jika tak setuju aturan tersebut. Bahkan rencananya, pelarangan itu akan berlaku mulai 1 Juni 2016.

"Tak ada lagi toleransi. Kita sudah kasih kesempatan sampai 1-2 tahun lho," katanya kepada wartawan, Selasa (24/5).

Ahok meyakini banyak keuntungan yang diperoleh operator APTB yang bersedia menyetujui kontrak rupiah per kilometer. Keuntungan itu meliputi kepastian keuntungan dan tidak adanya lagi keharusan bagi sopir untuk mengejar setoran.

"Kalau sekarang jumlah penumpangnya enggak sesuai, dia enggak mau jalan. Coba kalau kita bayar rupiah per kilometer, ada dan tidak ada penumpang kan dia jalan. Jadi ini akan menguntungkan penumpang," ujarnya.

Tercatat, dari enam operator APTB, ada tiga yang belum menandatangani kontrak rupiah per kilometer dengan Transjakarta. Ketiganya adalah Agra Mas, Sinar Jaya, dan Hiba Utama. Adapun tiga operator lainnya yang sudah menandatangani kontrak. Mereka adalah Pengangkutan Penumpang Djakarta, Mayasari Bakti, dan Bianglala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement