Selasa 24 May 2016 07:23 WIB

Sidang Fahri, Hakim Sidang Tolak Usulan Sidang Lanjutan Usai Lebaran

Rep: C30/ Red: Angga Indrawan
Fahri Hamzah (tengah)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Fahri Hamzah (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna menolak permintaan kuasa hukum Fahri Hamzah bahwa sidang dilanjutkan usai lebaran. Made hanya memberikan batas waktu hingga dua minggu ke depan.

"Kuasa hukum penggugat mengusulkan agar persidangan dilanjutkan setelah lebaran. Tapi tanpa berkonsultasi dengan tergugat kami juga menolak," ujar Hakim Made di ruang sidang V Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Menurut Made sidang selanjutnya adalah replik dari penggugat alias jawaban balik dari penggugat atas jawaban tergugat. Sehingga waktu yang diberikan pada pihak penggugat hanya dua minggu sama halnya saat pihak tergugat menyiapkan jawaban.

"Sebagai penggugat jadi harus aktif. Waktu saudara juga dua minggu," ujar Made.

Diketahui jawaban tergugat atas gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah dinilai salah alamat. Pasalnya Fahri Hamzah menggugat secara personal para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke PN Jaksel.

Gugatan Fahri sendiri merasa tidak terima dirinya dipecat dari kader PKS secara sepihak dan digantikan posisinya dari wakil ketua DPR. Jika hal demikian yang digugat kiara kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru harusnya Fahri memperlakukan gugatan sengketa politik bukan gugatan perbuatan melawan hukum.

"Tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan Fahri Hamzah yang dilakukan oleh personal orang-orang PKS. Maka ini murni salah gugatan," ujar Zainuddin.

Fahri Hamzah menilai gugatannya tidak ada yang salah alamat. Pasalnya petinggi PKS tersebut dinilai memanfaatkan instansi untuk kepentingan emosi personal untuk menghukum dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement