Selasa 24 May 2016 07:16 WIB

Komnas HAM Minta Ombudsman Selidiki Penggusuran di Dadap

Aparat gabungan menghalau warga yang memblokir jalan di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (10/5).
Foto: Antara/Lucky R.
Aparat gabungan menghalau warga yang memblokir jalan di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk menyelidiki penolakan atas pengajuan pembuatan surat hak milik oleh beberapa warga pemukiman nelayan di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyebut perlu adanya keterangan mengenai alasan badan pertanahan tidak melayani permintaan surat hak milik beberapa warga Dadap yang sempat diajukan pada tahun 2005 tersebut.

"Untuk fakta masyarakat telah mengajukan pembuatan surat hak milik pada tahun 2005 tapi tidak dilayani, ini satu peristiwa yang harus dilihat oleh Ombudsman," kata Imdadun.

Temuan Komnas HAM tersebut diperoleh setelah melakukan peninjauan langsung di lokasi pemukiman nelayan Dadap pada Senin (16/5) lalu.

Komnas HAM menyebut pada 2005 telah ada warga yang mengajukan hak atas tanah, namun permintaan itu ditolak. Imdadun mengatakan ada kewajiban pemerintah yang tidak dijalankan dalam penolakan tersebut.

"Dalam soal permintaan pelayanan yang ditolak, harapkan Ombudsman turun tangan dan menyelidiki mengapa ditolak," kata dia.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Ombudsman menyelidiki terkait surat dan perizinan penggusuran lahan di Dadap, terutama dari sisi aspek administratif.

Terkait rencana penggusuran lahan warga pemukiman nelayan di Dadap, Komnas HAM menyatakan akan bersinergi dengan Ombudsman dalam mengantisipasi pelanggaran HAM yang dikhawatirkan terjadi akibat penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mendorong Bupati Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar, melakukan mediasi ulang dengan warga terkait rencana penataan pemukiman di Dadap.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan pihaknya telah mengundang Bupati Tangerang, perwakilan tokoh masyarakat Dadap, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mencari solusi rencana penataan kawasan Dadap.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement