REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang jawaban tergugat Fahri Hamzah masih tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5). Namun sidang sempat dihentikan sejenak karena pihak kuasa Hukum Fahri Hamzah menilai terlalu bertele-tele.
Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengetukkan palunya karena pihak kuasa hukum Fahri Hamzah mengajukan saran. Saran tersebut menindak lanjuti pembacaan jawaban pihak tergugat yang dirasa sangat panjang.
"Menurutnya bagaimana jika yang dibaca bagian yang penting saja, jadi tidak perlu dibaca semuanya," ujar Made dalam ruang sidang V, PN Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Namun Made juga menambahkan saran dari pihak penggugat boleh diterima boleh tidak. Yang kemudian dijawab oleh pihak tergugat bahwa apa yang dibacakan sudah dipilah-pilah untuk dibacakan pada poin-poin yang penting saja. Sehingga sidang pun dilanjutkan kembali.
Dari pantauan, pembacaan dari pihak tergugat sudah berlangsung sejak pukul 13.11 WIB. Kemudian tepat pukul 14.00 WIB pihak kuasa hukum Fahri mengajukan saran untuk pembacaan point yang penting saja.
Namun karena pihak tergugat merasa telah memilah lebih dulu sehingga pembacaan tetap dilanjutkan seperti apa yang mereka rencanakan. Hingga pukul 14.18 WIB, pihak tergugat masih membacakan jawaban gugatannya di mana jawaban tersebut dibacakan oleh dua orang kuasa hukum secara bergantian.