Senin 23 May 2016 11:02 WIB

Apakah Penjualan Miras di Toko Swalayan Legal?

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperbolehkan penjualan minuman keras (miras) di toko-toko swalayan Ibu Kota. Menurutnya, penjualan itu sah saja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ahok mengatakan miras yang diperbolehkan untuk dijual adalah yang memiliki kadar alkohol dibawah 5 persen dan penjualannya pun hanya boleh dilakukan kepada warga yang telah berusia di atas 18 tahun dan dibuktikan dengan KTPnya. Ia menilai persayaratan itu mampu mengontrol peredaran miras.

"Makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda saja prinsip saya. Jadi kalau emang DPRD gak setuju, teriak-teriak ajuin revisi perda. Kan perda bukan saya yang bikin, bukan di masa saya. Sudah lama," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (23/5).

Ahok menilai minuman alkohol 5 persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A, masih boleh dikonsumsi. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2007 dibuat dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Diketahui, Peraturan Mendag itu mengklasifikasikan minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen termasuk minuman beralkohol kategori A. Kemudian pasal 14 dalam Permen tersebut, memperbolehkan minuman beralkohol kategori A untuk dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan toko pengecer lainnya.

"Itu waktu itu terjadi ketika Mendag membuat surat bertentangan dengan Perda. Lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement